Monday, June 10, 2013

Dokter Racuni Kekasih dengan Kopi Campur Obat Anti Pembekuan Darah

Jakarta - Jika punya kekasih seorang dokter, sebaiknya jangan pernah membuatnya marah, atau akibatnya bisa jadi fatal seperti yang dialami seorang dokter di Hosuton. Dia diracuni obat pembekuan darah yang dicampur kopi oleh kekasihnya yang juga sama-sama seorang dokter.

Dr Ana Maria Gonzalez-Angulo (42 tahun) didakwa bersalah karena menaruh etilena glikol, bahan yang sering ditemukan dalam obat antibeku, ke dalam secangkir kopi lalu disuguhkan kepada Dr George Blumenschein. Kejadian ini terjadi di rumah Gonzalez-Angulo di Houston pada bulan Januari lalu.

Blumenschein memang dikenal menyukai kopi hitam. Ketika bertanya mengapa kopinya terasa manis, Gonzalez-Angulo mengatakan bahwa dia memasukkan pemanis di dalamnya. Tak menaruh curiga bahwa ada racun di dalam kopi yang dia minum, Blumenschein menandaskan secangkir kopi tersebut.

Namun apa yang terjadi? Dalam waktu 4 jam sesudahnya, Blumenschein jadi berbicara cadel, limbung dan kemampuan motorik halusnya terganggu. Dia lantas harus dirawat di rumah sakit setelah 16 jam. Dokter menyatakan dia mengalami depresi sistem saraf pusat, komplikasi cardiopulmonary dan gagal ginjal.

Hasil tes mengungkapkan bahwa kandungan etilena glikol yang dikonsumsinya bisa berakibat fatal. Blumenschein harus menjalani dialisis dan saat ini tengah dalam perawatan dokter. Gonzalez-Angulo yang dicurigai sengaja meracuni pun ditangkap oleh kepolisian pada tangal 29 Mei 2013 lalu.

Gonzalez-Angulo dan Blumenschein merupakan rekan kerja, keduanya adalah ahli kanker di The University of Texas MD Anderson Cancer Center di Houston. Tak hanya itu, keduanya juga dikenal sebagai sepasang kekasih, namun belum jelas diketahui masalah apa yang terjadi pada hubungan keduanya.

"Dia adalah seorang warga dan ilmuwan,terkemuka. Tuduhan ini benar-benar tidak sesuai dengan kehidupan pribadi dan profesionalnya. Meskipun saya menghormati penegakan hukum, jelas bagi saya bahwa Kepolisian Texas mengajukan tuntutan yang seharusnya tidak pernah diajukan," kata Derek Hollingsworth, pengacara Gonzalez-Angulo seperti dilansir ABC News, Senin (10/6/2013).

Pengadilan lalu melepaskan Gonzalez-Angulo pada tanggal 31 Mei dengan uang jaminan sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 490 juta, namun paspornya disita. Rencananya, sidang atas perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Harris County pada tanggal 10 Juli nanti.


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...