Wednesday, June 26, 2013

Ada Pergub Baru, Remaja Hamil di Jakarta Masih Bisa Terus Bersekolah

Kendari - Hamil sebelum menikah di usia muda membuat impian banyak remaja putri untuk mengenyam pendidikan harus pupus. Tapi dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru, kini remaja bermasalah termasuk remaja hamil, masih bisa terus melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah di Jakarta.

"Ada Pergub (Peraturan Gubernur) DKI No 31 tahun 2013 mengenai penyelenggaraan kesehatan reproduksi bagi remaja," jelas Siti Aisyah, Program Officer PKBI (Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia) DKI Jakarta, dalam acara 'Seminar Remaja dalam Rangka Hari Keluarga XX Tingkat Nasional' di Hotel Azahra, Kendari, Rabu (26/6/2013).

Dalam Pergub yang baru disosialisasikan 3 Juni lalu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPMPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana), LSM, dan orang tua mempunyai andil untuk mengedukasi dan memberikan informasi bagi anak-anak remajanya.

Di Dinas Pendidikan sendiri, lanjut Siti, materi-materi tentang kesehatan seksual dan reproduksi telah dimasukkan ke dalam mata pelajaran dan dianggap sudah menjadi intrakurikuler di sekolah. Siti mengharapkan, peraturan baru ini tidak hanya menjadi peraturan yang tidur atau peraturan sementara seperti peraturan yang dibuat sebelumnya.

PKBI sendiri adalah perintis silabus yang digunakan untuk materi pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi di sekolah-sekolah Jakarta. BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dan beberapa LSM yang fokus pada masalah reproduksi juga membuat panduan-panduan untuk penyelenggaraan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.

Selain menjelaskan tentang kurikulum pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, Pergub DKI No 31 tahun 2013 juga menyinggung tentang hak-hak mengenyam pendidikan bagi remaja bermasalah, termasuk remaja yang hamil.

"Untuk di Pergub sendiri tidak tertera (bahwa siswa yang hamil boleh melanjutkan sekolah), tapi memang fokusnya agar remaja yang bermasalah bisa menempuh pendidikannya, pokoknya tetap bersekolah. Mungkin remaja yang mengalami KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) bisa dirumahkan dulu, setelah itu boleh sekolah lagi," terang Siti.

Menurut Siti, peraturan serupa sebetulnya sudah ada secara nasional. Tapi khusus untuk DKI Jakarta baru disosialisasikan di tanggal 3 Juni 2013 lalu.

"Saya sendiri jadi perwakilan remaja dari PKBI yang hadir disitu. Kebetulan teman-teman remaja sekolah banyak juga yang hadir disitu. Penting sekali remaja hadir disitu, agar mereka tahu bahwa ada peraturan tentang kesehatan reproduksi. Jadi suatu saat remaja bisa menuntut bila peraturan tersebut tidak dijalankan," tuturnya.

Secara nasional, Kepala BKKBN Pusat, Prof dr H. Fasli Jalal SpGK, PhD, pun membenarkan bahwa remaja yang hamil karena 'kecelakaan' masih memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan, walaupun ada tata cara sendiri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

"Tujuan akhirnya, tidak boleh mereka terkendala hak pendidikannya hanya karena pernah salah. Sekarang tidak boleh remaja hamil dikeluarkan dari sekolah. Ada peraturannya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Fasli.

Karena aturan ini, remaja yang hamil berhak menyelesaikan pendidikannya, melaksanakan ujian sekolah dan ujian nasional, meski dengan perut yang makin membesar. Bila merasa tidak cocok dengan sekolah formal, remaja ini juga bisa melanjutkan melalui pendidikan non formal, seperti Sekolah Paket C atau B.

"Biasanya dia didampingi untuk menyelesaikan pendidikannya. Disinilah peran dari teman sebayanya, guru, karena upaya kita jangan sampai menstigma mereka. Tapi pesan moral tentu jelas, artinya kesalahan-kesalahan yang terjadi harus jadi rujukan untuk tidak diulang oleh yang lain. Dan dia sendiri harus sadar bahwa kesalahan yang sudah terjadi harus diperbaiki. Itulah pendidikan membantu dia agar dia bisa memperbaiki dirinya, dan akibatnya teman-temannya juga sadar betapa bermasalahnya jika melakukan hal-hal yanng tidak diinginkan," tutup Fasli.


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...