Wednesday, June 26, 2013

Hak ASI Eksklusif Tak Terpenuhi, Gizi Buruk Membayangi Anak Buruh

Jakarta - Pekerja atau buruh perempuan mendominasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung. Sayangnya pemenuhan hak memberikan ASI eksklusif banyak yang belum terpenuhi sehingga gizi buruk membayangi anak-anaknya.

Berdasarkan hasil riset Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan(Elkape), terdapat 99 ribu buruh dari sekitar 96 perusahaan di KBN, sekitar 67 ribu di antaranya adalah pekerja perempuan.

"Hampir 90 persen di antara buruh wanita usia produktif yang tengah menyusui," ujar Direktur Elkape, German E Anggent, dalam sosialiasi perusahaan-perusahaan di KBN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2013).

German mengatakan dari puluhan ribu pekerja wanita tersebut, masih banyak yang tidak mendapatkan hak untuk memberi ASI ekslusif. "60.300 Di antaranya merupakan buruh wanita yang telah mempunyai anak," jelasnya.

Dengan alasan kerja, setelah anaknya berusia beberapa bulan dikirim ke kampung halamannya. Karena umumnya dikirim sebelum usia bayi 6 bulan, maka mereka tidak mendapatkan ASI eksklusif. Sementara itu di kampung, bayi-bayi itu diberi minum susu formula.

Di tempat yang sama, Direktur Bina Kesertaan KB Jalur Swasata, Muhammad Tri Tjahjadi menjelaskan ada banyak dampak buruk dari seorang ibu yang tidak memberikan ASI ekslusif terhadap anaknya. "Anak yang tidak diberi ASI eksklusif selama 6 bulan akan mengakibatkan daya tahan tubuh yang kurang dan gizi buruk," ujar Muhammad.

Untuk mencegah hal tersebut, sambungnya, pihak perusahaan sebenarnya dapat membuat Tempat Pengasuhan Anak (TPA). "Selain itu mensosialisasikan kepada pasangan buruh muda agar memberikan ASI, lalu perusahaan menyedian tempat menyusui," tuturnya.

Menurut Muhammad, untuk kawasan buruh KBN, masih banyak orang tua yang tidak mendapatkan haknya. "Maaf-maaf sebelumnya, kalian kalau datang pemukiman buruh bisa melihat anaknya yang terkena penyakit hydrocephalus," ucapnya.

Ketua Divisi Pengawasan KPAI, M Ihsan, usai sosialiasi kepada perusahaan-perusahan di KBN menyayangkan belum disediakannya ruang laktasi untuk buruh. Padahal soal ruang laktasi telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja di tempat kerja.

"Selama ini masih banyak yang belum mengetahui dari 96 perusahaan di KBN untuk menyediakan tempat bagi para buruh atau pekerja memberikan ASI eksklusif di tempat bekerja masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan pihak perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menyediakan ruang khusus untuk ibu menyusui di perusahaannya. "Dengan ruang 3x6 meter lalu steril dari orang, ada privasi untuk para ibu, serta disediakan tempat pendingin saja sudah cukup," kata Ihsan.


No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...